Saya sering mendengar pertanyaan dari sesama teman mixed marriage mengenai Kartu Keluarga (KK), seperti: “Penting gak sih punya KK??” atau “Kalo gak bikin KK emang kenapa?” atau “Tinggal di luar negeri gak perlu KK kan??”
Memang jika kita tidak menetap di Indonesia, KK tidak diperlukan. Penting atau tidaknya memiliki KK tergantung dari kebutuhan masing-masing pasangan. Jika tidak ada rencana menetap di Indonesia atau yakin tidak akan mengurus dokumen apa pun di Indonesia, rasanya memang tidak ada gunanya memiliki KK. Namun menurut saya selama kita masih menjadi WNI sebaiknya kita memiliki dokumen lengkap agar terhindar dari kesulitan di masa yang akan datang.
KK adalah dokumen penting di Indonesia setelah KTP. KK sering dipakai sebagai salah satu syarat dalam mengurus berbagai keperluan mulai dari daftar sekolah, membuat paspor, membuat BPJS, mengambil KPR, dan lain-lain. Ibarat pasangan, KTP dan KK jarang terpisahkan. Ketika kita mengurus sesuatu, kebanyakan syaratnya tidak cukup KTP saja, sering kali KK diminta juga.
Setelah menikah beberapa tahun, KK saya masih ikut KK orang tua. Kenapa? Karena saya tidak menetap di Indonesia, jadi memiliki KK belum menjadi kebutuhan yang mendesak. Eh, sebenarnya itu bukan alasan utama saya sih hahahaa… 😀 Saya ini tipe orang yang tidak mau menganggap remeh suatu dokumen. Saya selalu berusaha melengkapi dokumen apa pun agar hidup saya jadi lebih mudah.
Jujur aja nih, alasan utama saya malas membuat KK sendiri disebabkan karena: nama suami saya tidak bisa masuk ke KK. Kok gitu sih?? Ya, karena suami saya adalah WNA sehingga namanya tidak bisa dicantumkan di KK sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga. Jika saya memiliki KK, maka cuma nama saya saja yang tercantum di KK sebagai kepala keluarga.
Punya KK yang isinya cuma saya sendiri kok berasa seperti jendess! Padahal kan saya punya suami. Katanya nikah, kok di KK gak ada nama suaminya?? Ah bohong ya lo punya suami??? Hiksss… Di situ saya merasa sedih… 🙁 Sedangkan nama saya saja bisa tercantum di buku keluarga Prancis, lho! Padahal saya ke Prancis cuma buat liburan saja, tidak menetap di sana. Jadinya saya merasa seperti anak tiri di negeri sendiri… 🙁
Sebenarnya nama suami yang WNA bisa dicantumkan di KK, tapi dengan syarat sudah memiliki KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). Meskipun WNA ber-KITAP namanya bisa dicantumkan di KK, namun posisinya bukan sebagai kepala keluarga. Istri yang WNI yang menjadi kepala keluarga.
Jika WNA tidak memiliki KITAP, namanya hanya bisa dicantumkan di KK jika sudah memiliki anak. Nama WNA (suami) akan tercantum di kolom nama ayah dari si anak. Dengan catatan jika si anak adalah WNI. Jika anak bukan WNI ya wassalam, seumur hidup punya KK cuma ada nama sendiri. Kesian kesian… 🙁
Kalau nunggu punya KITAP, berapa tahun saya jadi “jendes” di Indonesia?? Ya kalau suami saya menetap di Indonesia, kalau nggak? Gak bakal punya KITAP dong! Punya KK tapi berasa single – gak ada nama suaminya, tapi kalau gak punya KK nanti saat mau urus apa-apa susah. Serba salah kan?
Namun saya harus menyerah juga. Pasrah judulnya. Akhirnya saat ke Jakarta kali ini saya putuskan untuk membuat KK. Pertimbangan saya, mungkin saja suatu hari nanti saya dan suami akan menetap di Indonesia. KK adalah salah satu syarat untuk pengurusan KITAS dan KITAP. Begitu juga apabila nanti mengurus akta lahir anak, salah satu syarat yang diminta adalah KK. Berhubung saya ingin nanti anak saya memiliki kewarganegaraan ganda, maka punya KK adalah suatu keharusan.
CARA MENGURUS KARTU KELUARGA (KK)
Bagaimana proses mengurus KK? Ribet ya?? Harus bayar berapa?? Sebenarnya mengurus KK mixed marriage sama saja dengan cara mengurus KK biasa. Bedanya cuma identitas yang diserahkan cuma punya istri (WNI), data suami (WNA) jelas tidak perlu. Dokumen dan proses yang saya jalani silakan baca di bawah ini.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus KK :
- KTP Pemohon (asli & fotokopi 1 lembar)
- KK yang tercantum nama kita / KK orang tua (asli & fotokopi 1 lembar)
- Buku nikah KUA / sertifikat nikah / surat lapor nikah luar negeri dari catatan sipil (asli & fotokopi 1 lembar – untuk buku nikah KUA fotokopi dari halaman pertama sampai halaman terakhir)
- Surat pengantar (minta dari RT)
Catatan: Saya mebuat KK baru dengan alamat yang sama dengan orang tua saya.
Langkah-langkah mengurus KK adalah sebagai berikut :
- Datang ke ketua RT dan minta surat pengantar membuat KK baru (pisah KK). Surat pengantar ditandatangani dan distempel ketua RT.
- Bawa surat pengantar tersebut ke ketua RW untuk ditandatangani dan distempel.
- Bawa semua dokumen (1-4) ke Kelurahan.
- Di Kelurahan akan disuruh mengisi formulir dan menyerahkan dokumen (1-4).
- KK bisa langsung selesai hari itu juga jika antrian tidak ramai. Saat itu saya ke Kelurahan jam 10 pagi dan kata petugas KK akan selesai jam 2 siang. Jadi saya pulang dulu.
- Jam 2 siang KK sudah selesai dicetak. Ada 2 KK; yang satu KK saya sendiri dan yang satu lagi KK orang tua saya (yang sudah tidak ada nama saya lagi).
- Setelah KK diserahkan kepada kita, KK tersebut harus ditandatangani oleh kepala keluarga (saya dan bapak saya).
- Setelah itu kita masih harus balik ke ketua RT untuk meminta tanda tangan dan stempel di KK yang baru, sekaligus menyerahkan karbon kopi KK baru sebagai arsip ketua RT.
- Setelah KK baru ditandatangani ketua RT, lalu kita bawa kembali ke Kelurahan untuk ditandatangani dan distempel oleh Lurah. Aturannya memang Lurah hanya bisa memberikan tanda tangan dan stempel jika sudah ada tanda tangan dan stempel RT, makanya jadi bolak-balik.
- Selesai.
– Tidak ada biaya yang dibebankan di Kelurahan.
– Saya memberi sedikit uang pada ketua RT & RW sebagai “kepantasan”.
PENGGANTIAN STATUS DI KTP
Setelah memiliki KK baru otomatis KTP juga akan diganti dengan status baru (dari status belum kawin menjadi kawin). Berhubung Kelurahan tidak mencetak KTP dan tidak berwenang mengganti data (cetak dan ganti data oleh Dispenduk Capil) maka untuk mendapatkan KTP baru harus menunggu beberapa waktu. Waktu yang diperlukan bagi tiap wilayah mungkin berbeda (kalau saya sekitar 2 bulan).
Selama proses perbaruan KTP, kita masih memegang KTP lama. Pihak kelurahan akan mengabarkan melalui SMS/WA jika KTP baru telah selesai. Petugas Kelurahan memberikan surat untuk mengambil KTP baru. Nanti KTP lama akan diminta untuk ditukar dengan KTP baru.
Mengurus KK itu mudah, apalagi jika dilakukan dengan santai. Hanya saja kebanyakan orang malas mengurusnya karena merasa belum/tidak perlu. Saat benar-benar dibutuhkan biasanya baru diurus mendadak. Ini yang kadang menimbulkan keribetan, jadi grabak-grubuk, apalagi kalau petugas-petugas terkait sedang tidak ada di tempat, sedangkan KK perlu cepat selesai. Ujung-ujungnya pasti ngomel-ngomel deh! 😀
Salam Indonesia,
Desi Sachiko
*
Baca juga:
Cara Mengurus Pernikahan WNI dengan WNA di KUA
Menikah di Singapura It’s So Simple
Cara Legalisasi dan Pelaporan Pernikahan ke Kedubes Asing
Suka Duka Punya Pasangan Bule
Suka artikel ini? Silakan bagikan:
11 Comments
Sist mau tanya donk, kalau saya (pria) udah nikah dengan wna (istri ) dan sudah mempunyai anak cuma nama istri dan anak belum masuk ke kk saya di indo , sedangkan saya dan istri beserta anak tidak tinggal di indonesia gmn tuh sist ? Sorry saya agak bingung
Mas KK-nya sudah sendiri? Maksudnya tidak gabung dengan orang tua lagi? Kalau KK-nya sudah sendiri bisa masukkan nama anak (asal ada akta lahir dan buku nikah). Kalau nama istri WNA seharusnya bisa masuk ke kolom anggota keluarga (kalau suami WNA yang tidak bisa karena dilarang sebagai kepala keluarga). Jika istri WNA (ternyata) tidak bisa masuk di kolom anggota keluarga maka namanya nanti hanya ada di kolom ibu si anak (kolom No.15).
Sis, kalau ktp saya sudah tidak punya, kk tidak ada itu bagaimana ya ?
Saya tidak tinggal di Indonesia, sudah 20 thn tinggal di Hong Kong. Tapi saya masih pegang paspor Indonesia dengan kata lain saya masih warga negara Indonesia tanpa punya KTP Indonesia.
Dear mba desi
Trims infonya . Saat membaca blog ini hati saya lega krna gambaran saya sangat mudah.
Tapi ternyata utk kasus saya sangat dipersulit . Kantor kelurahan tdk mau membuatkan dngan alasan saya menikah dengan WNA
Saya disuruh ke capil.
Bahkan orang capil sendiri bilang saya tdk akan bisa punya kartu keluarga sendiri. Saya hanya bisa numpang kartu keluarga punya orang tua. Sedangkan status saya di KK ortu masih single . Ini sangat menyakitkan .
Saya sudah tunjukan blog ini mereka tetap tidak mau memproses.
Harus kemana saya mengadukan nasib saya
Saya merasa sangat sedih dan dikecewakan
Smoga mba desi berkenan membalas
mba Desi, terima kasih atas informasinya. saya jadi punya gambaran untuk proses pembuatan KK dan KTP yang baru. Suami saya juga WNA, dan saat ini saya tidak tinggal di Indonesia… Rencana pulang ke Indonesia untuk 2 bulan tahun depan untuk mengurus dokumen2 tersebut. apakah cukup sampai jadinya KTP yang baru ya mba? Terima kasih
Bbk Desi
saya nikah dengan WNA setelah menikah blm pernah urus kk,saya ingin bikin KTP Indonesia tp di kk ortu sudah tidak ada nama saya jdi bingung,mohon pencerahannya trimakasih mbk.
Mbak, kok saya mau ngurus kartu keluarga mau masukkan anak saya ke kartu keluarga dipersulit ya, saya sudah pisah KK dengan orang tua saya, dan data anak saya lengkap dari luar negri , sebab saya sama seperti mbak, nikah sama WNA
hai mbak, boleh nanya? mohon dicerahkan, sudah menikah selama 10 tahun dengan wna tapi siri, dan sudah memiliki 2 anak, eh anak mau masuk sekolah baru kepikiran ngurus surat suratnya, tapi ternyata ribet ngurusnya…..
hai kak, setahuku bisa kok yg oenting anak punya akta wni aja. klo siri kan scra hukum g ada suratnya. bikin aja akta dlu , anak atas nama ibu, mbak bikin kk, ktp sudah bisa daftar anak sekolah.
Hallo ka info dong,suami saya wna.dan saya ingin membuat akta lahir buat baby,otomatis harus membuat kk terlebih dahulu..apa kira2 bisa nama suami dimasukan kedalam kartu keluarga.tetapi saya baca di internet jika suami ingin masuk ke kk harus ada surat lapor pindah atau surat lapor datang dari intansi terkait apakah itu benar,tetapi suami saya tidak ingin pindah kewarganegaraan…
Hai sis 2019/2020 ini..
Ada peraturan baru gak buat kk?.. wni suami wna.. gak tinggal di indonesia,
Berdebar mau buat kk n ktp