Mau Menikah dengan WNA? Buat Prenup!
			      		
			      			
			       				November 20, 2013			      			
			      		
				  	
			   UPDATE: Saat ini sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilangsungkan sebelum dan selama masa perkawinan. Dengan demikian bagi pasangan yang tidak memiliki Prenup dapat membuat Postnup. —————————————————————————————————————————————– Pernikahan bukan hanya soal […]
					118 Comments
				
				 
						    	     
					            